Sumatera Tengah (1948-1950)
- Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.
- Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
- Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
- Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
- Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
- Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).
Sumatera Tengah (1950-1957/8)
- Peraturan:
- Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
- PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.
- Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
- Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar